PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN
Pasal 6
BAB 2 — TIM KOORDINASI KEPARIWISATAAN
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi Kepariwisataan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibantu oleh Tim Pelaksana Harian.
(2) Tim Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua Harian.
(3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana Harian beranggotakan oleh
masing-masing pejabat eselon I atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya dari menteri/kepala yang menjadi anggota Tim Koordinasi Kepariwisataan.
