PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN
Pasal 5
BAB 2 — TIM KOORDINASI KEPARIWISATAAN
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ketua Tim Koordinasi Kepariwisataan dapat mengikutsertakan kementerian /lembaga dan/atau unsur masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya apabila diperlukan.
