PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN
Pasal 4
BAB 2 — TIM KOORDINASI KEPARIWISATAAN
Tim Koordinasi Kepariwisataan bertugas:
- mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung kepariwisataan;
- melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program-program penyelenggaraan kepariwisataan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.147 4
- menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan- hambatan dalam pelaksanaan kepariwisataan; dan
- mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan kepariwisataan.
