PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN
Pasal 3
BAB 2 — TIM KOORDINASI KEPARIWISATAAN
(3) Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Kepariwisataan terdiri dari:
- Ketua : Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Sekretaris : Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Anggota : 1. Menteri Luar Negeri;
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Pekerjaan Umum;
- Menteri Perhubungan;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Tim Koordinasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
