PERPRES
KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN
Pasal 2
BAB 2 — TIM KOORDINASI KEPARIWISATAAN
(1) Pemerintah melakukan Koordinasi Strategis Lintas Sektor pada
tataran kebijakan, program, dan kegiatan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2014, No.147
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Koordinasi Kepariwisataan.
