PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 7
(1) Untuk pertama kali sampai dengan akhir tahun 2013, PT Pertamina
(Persero) mendapat penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.
(2) Selain penugasan kepada PT Pertamina (Persero) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menunjuk Badan Usaha lain dalam penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG sesuai ketentuan dalam Pasal 6.
