PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 6
(1) Penugasan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa
CNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui penunjukan langsung.
(2) Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
memenuhi ketentuan:
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.137 4
- perlindungan aset kilang minyak dan gas dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panj ang;
- jaminan ketersediaan Bahan Bakar Gas berupa CNG; atau
- apabila hanya terdapat 1 (satu) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Gas untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan melalui
penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
