PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 8
(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas,
Menteri menetapkan harga jual eceran CNG.
(2) Menteri menetapkan harga jual eceran CNG sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
