PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 18
(1) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengaturan,
pembinaan dan pengawasan mengenai aspek keselamatan tabung yang dipergunakan dalam penggunaan Bahan Bakar Gas untuk transportasi jalan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
