PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 17
(1) Menteri Perindustrian melakukan pengaturan,
(2) pengawasan, dan verifikasi terhadap pelaksanaan kegiatan
penyediaan dan pemasangan Konverter Kit.
(3) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Menteri Perindustrian dapat menunjuk lembaga surveyor independen.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan,
(5) pengawasan, dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
