PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 16
(1) Menteri melakukan pengaturan, pengawasan dan verifikasi terhadap
pelaksanaan kegiatan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG.
(2) Menteri melakukan pengaturan, pembinaan dan pengawasan untuk
memenuhi mutu Bahan Bakar Gas berupa CNG, menjamin kehandalan pasokan, menjamin kehandalan peralatan bejana/tangki serta tabung pada kendaraan pengangkut CNG serta keselamatan minyak dan gas bumi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan,
(4) pengawasan, verifikasi, dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
