PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 15
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
