PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 14
(1) Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan
pendistribusian dan penggunaan Bahan Bakar Gas berupa CNG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 untuk keperluan lain yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam hal infrastruktur penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.137 6
Gas berupa CNG belum tersedia dan/atau kebutuhan Bahan Bakar Gas berupa CNG telah terpenuhi, Badan Usaha dapat mendistribusikan untuk keperluan lain setelah mendapat persetujuan Menteri.
