PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 13
(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Gas berupa CNG wajib menjamin ketersediaan CNG pada SPBG.
(2) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pemasangan
Konverter Kit wajib menjamin ketersediaan Konverter Kit, suku cadang, dan layanan purna jual.
