PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 12
(1) Badan Usaha yang mendapat penugasan penyediaan dan pemasangan
Konverter Kit dapat melakukan impor apabila produksi dalam negeri belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan nasional.
(2) Konverter Kit yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
