PERPRES
PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENETAPAN HARGA BAHAN
Pasal 11
(1) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dilaksanakan secara bertahap.
(2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Perindustrian setelah
(3) berkoordinasi dengan instansi terkait.
