Pasal 10
(1) Penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Badan Usaha melalui penugasan dari Menteri Perindustrian.
(2) Penugasan penyediaan dan pemasangan Konverter Kit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui penunjukan langsung.
(3) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
ketentuan:
www.djpp.depkumham.go.id
5 2012, No.137
mempunyai kompetensi teknologi dan sumber daya manusia, pengalaman manufaktur produk setara komponen otomotif presisi serta manajemen produksi untuk pembuatan Konverter Kit;
mempunyai kerjasama teknik dengan pemilik teknologi Konverter Kit yang sudah memenuhi standar internasional dan nasional untuk persyaratan produk; dan
memiliki komitmen untuk secara bertahap memproduksi di dalam negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan melalui
penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
