Pasal 20
(1) Untuk mendukung pelaksanaan penyediaan, pendistribusian, dan
penggunaan Bahan Bakar Gas dibentuk Tim Koordinasi dan Pengawasan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan, yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi dan Pengawasan Bahan Bakar Gas.
(2) Tim Koordinasi dan Pengawasan Bahan Bakar Gas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan keanggotaan terdiri dari unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Sekretariat Kabinet, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta unsur terkait lainnya.
(3) Tugas Tim Koordinasi dan Pengawasan Bahan Bakar Gas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- melakukan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Gas;
- melakukan koordinasi dan pengawasan program penyediaan dan pemasangan Konverter Kit pada kendaraan bermotor angkutan umum;
- melakukan koordinasi dan pengawasan kemampuan industri dalam negeri untuk penyediaan Konverter Kit;
- memberikan pertimbangan bagi penyusunan standar/ spesifikasi teknis Konverter Kit;
- memberikan rekomendasi bagi penyusunan dan perumusan kebijakan penyediaan, pendistribusian, dan penggunaan Bahan Bakar Gas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi dan Pengawasan
Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri mengatur penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga Bahan Bakar Gas
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.137 8
selain CNG dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Mi.
