Pasal 3
(1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara terdiri atas:
a, pendahuluan, meliputi pembahasan latar belakang, tqjuan dan sasaran penlrusunEln Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, serta ruang lingkup wilayah dan pengaturan lingkup substansi Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; b visi, tujuan, dan prinsip dasar, serta indikator kinerja utama Ibu Kota Nusantara;
- pnnslp . . .
SK No l4l257A
PRESIDEN
c prinsip dasar dan strategi pembangunan Ibu Kota Nusantara, meliputi: pengembangan 1. prinsip dasar dan strategi kawasan; pembangunan 2, prinsip dasar dan strategi ekonomi; pembangunan sosial 3. prinsip dasar dan strategi dan sumber daya manusia; 4, prinsip dasar dan strategi pertanahan;
prinsip dasar dan strategi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
prinsip dasar dan strategi infrastruktur;
prinsip dasar dan strategi pemindahan serta penyelenggaraan pusat pemerintahan;
prinsip dasar dan strategi perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/ lembaga internasional ke Ibu Kota Nusantara; dan
prinsip dasar dan strategi pertahanan dan keamanan Ibu Kota Nusantara. d arahan penataan ruang dan Kawasan Ibu Kota Nusantara, meliputi:
arahan perencanaan struktur, pola ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Pengembangan Ibu Kota Nusantara; dan pola ruang, dan 2. arahan perencanaan struktur, pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Ibu Kota Nusantara. e arahan perancangan tata bangunan dan lingkungan kawasan inti pusat pemerintahan, meliputi: perancangan tata bangunan dan 1. arahan dasar lingkungan kawasan inti pusat pemerintahan; 2, prinsip dan konsep perancangan kawasan inti pusat pemerintahan;
rencana . . .
SK No 141255A
PRESIDEN
- rencana pengembangan ruErng kawasan inti Pusat Pemerintahan;
- rencana infrastruktur kawasan inti pusat pemerintahan;
- perancangan arsitektur dan bangunan kawasan inti pusat pemerintahan; dan
- arahan pengendalian pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan.
- penahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lbu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara meliputi uraian kegiatan dalam tahapan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dengan penjabaran tahapan:
- tahap I tahun2022-2024;
- tahap II tahun2025-2029;
- tahap III tahun 203O-2O34;
- tahap IV tahun 2035-2039; dan
- tahapVtahun204O-2O45.
- kerangka implementasi, meliputi aspek:
- penyediaan lahan; 2, kelembagaan;
- kerja sama antardaerah;
- skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi;
- partisipasi masyarakat; dan 6, pemantauan dan evaluasi. (21 Penahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit memuat:
rlencana proyek/alrtivitas/guna lahan;
indikasi . . .
SK No l4l255A
PRESIDEN
- indikasi skema pembiayaan; dan
- indikasi tahun operasional.
(3) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
