PERPRES
PERINCIAN RENCANA INDUK IBU KOTA NUSANTARA
Pasal 4
(l) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (21 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Presiden.
(3) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Mitra,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat masukan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan
dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
