Pasal 2
(1) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara berfungsi
sebagai: Nusantara, a. pedoman bagi Otorita Ibu Kota Pemerintah Pusat, lrmbaga Negara, dan/ atau Pemerintah Daerah Mitra dalam melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; Nusantara b. pedoman bagi Kepala Otorita Ibu Kota menetapkan dan menteri lkepala lembaga untuk kebijakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemindahan persiapan, pembangunan, dan penyelenggaraan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusa.ntara;
pedoman bagi l1gpt1. Otorita Ibu Kota Nusantara dalam penyusunan rencana kerja Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara jangka panjang, menengah, dan tahunan;
pedoman bag menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/ atau Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka rencana pendanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk penyediaan infrastruktur dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Ibu Kota Nusantara (KPBU rKN);
pedoman penJ rsunan rencana kerja bagi Pemerintah Daerah Mitra dalam di daerahnya yang mendukung kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara;
pedoman . . .
SK No 141258 A
PRESIDEN
dalam f. pedoman bagi Badan Usaha Otorita melaksanakan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra termasuk penugasan yang diberikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara;
- pedoman bagi badan usaha dan/atau investor dalam melakukan kegiatan usaha dan/ atau persiapan, investasi pada pelaksanaan pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; dan dalam h. pedoman bagi Otorita Ibu Kota Nusantara pemantauan dan evaluasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. (21 Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggErraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang dilakukan oleh kementerian / Iembaga, Pemerintah Daerah Mitra, Badan Usaha Otorita, badan usaha lainnya, dan/ atau investor dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
