PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan
bahasa terhadap kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan,
sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan/atau
pimpinan tertinggi organisasi internasional yang
melakukan kunjungan resmi ke Indonesia berdasarkan
asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan
internasional.
