PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Presiden dan/atau Wakil Presiden menerima pidato
resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
yang melakukan kunjungan resmi ke Indonesia sesuai
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -7-
dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat
negara yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
(2) Acara penerimaan pidato resmi pejabat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu dan
tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi dalam
jamuan kenegaraan.
(3) Presiden dan/atau Wakil Presiden membalas pidato
resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia.
