Pasal 11
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) tidak
termasuk pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(2) Pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak
termasuk sebagai pidato resmi Presiden dan/atau
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pidato Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam kegiatan pendampingan kepala negara atau
kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil
kepala pemerintahan, dan/atau sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa atau pimpinan tertinggi
organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial,
budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang diselenggarakan lembaga akademi, lembaga ilmu
pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya
masyarakat, serta kelompok atau perseorangan yang
termasuk dalam kategori masyarakat sipil.
