PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 10 ayat (3) dapat disertai dengan atau didampingi oleh
penerjemah.
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -8-
