PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Ketentuan mengenai pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai
dengan Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan
derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku
bagi pejabat yang bersangkutan.
