PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 14
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Presiden dan/atau Wakil Presiden dan pejabat negara yang
lain menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa Indonesia
pada forum nasional paling sedikit meliputi:
upacara kenegaraan;
upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain;
upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara;
penyampaian rencana anggaran pendapatan dan
belanja negara atau rencana anggaran pendapatan
dan belanja daerah;
- rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara;
dan
- forum nasional lain yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa Indonesia.
