PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 15
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Dalam hal diperlukan untuk memperjelas pemahaman
tentang makna pidato, pidato resmi Presiden dan/atau
Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang
disampaikan dalam Bahasa Indonesia dapat memuat
Bahasa Asing.
Paragraf 3
Pidato Resmi di Luar Negeri
