PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 16
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -9-
yang diselenggarakan di luar negeri dilakukan dengan
menggunakan Bahasa Indonesia.
