Pasal 17
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan
oleh:
Perserikatan Bangsa-Bangsa;
organisasi internasional; atau
negara penerima.
(2) Penyampaian pidato resmi Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan pada waktu dan tempat yang ditetapkan
sesuai dengan tata cara protokol Perserikatan Bangsa- Bangsa, organisasi internasional, atau negara
penerima.
(3) Tata cara protokol sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sesuai dengan kebiasaan internasional dilakukan
pada saat kepala negara atau kepala pemerintahan, wakil kepala negara atau wakil kepala pemerintahan,
sekretaris jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa,
dan/atau pimpinan tertinggi organisasi internasional penerima menyelenggarakan acara penerimaan resmi
tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan.
