PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Forum internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan forum yang diselenggarakan oleh:
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
- Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
bekerja sama dengan pemerintah negara lain,
Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional yang lain.
