PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada forum nasional
dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam
negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
