Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pejabat negara yang lain sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 meliputi:
- ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
- ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung
pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad
hoc;
ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi;
menteri dan jabatan setingkat menteri;
kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan
berkuasa penuh;
- gubernur dan wakil gubernur;
- bupati/walikota dan wakil bupati/walikota; dan
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -6-
- pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-
undang.
Paragraf 2
Pidato Resmi di Dalam Negeri
