Pasal 42
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden ini.
(2) Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -24-
(3) Pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh gubernur dan/atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Untuk pelaksanaan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri
menetapkan pedoman pengawasan penggunaan
Bahasa Indonesia.
(5) Dalam rangka pengawasan penggunaan Bahasa
Indonesia di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pemerintah Daerah menetapkan peraturan daerah
dengan mengacu pada pedoman pengawasan
penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
