PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 43
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan
Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
