PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 41
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi
melalui media massa.
(2) Media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
media massa cetak; dan
media massa elektronik.
(3) Dalam hal diperlukan untuk menyampaikan informasi
yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus
mengenai kekhasan tradisi daerah, media massa dapat menyampaikan infomasi dalam Bahasa Daerah.
(4) Dalam hal diperlukan untuk menyampaikan informasi
yang mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus untuk pelayanan publik internasional, media massa
dapat menyampaikan infomasi dalam Bahasa Asing.
PENGAWASAN
