Pasal 40
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu
umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan
alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
(2) Informasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa tulisan atau gambar yang ditampilkan dan/atau suara yang diperdengarkan di tempat
umum.
(3) Tulisan, gambar, dan/atau suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan Bahasa
Daerah dan/atau Bahasa Asing sebagai padanan.
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -23-
(4) Dalam hal diperlukan untuk kegiatan keagamaan,
adat-istiadat, atau kesenian, Bahasa Daerah atau Bahasa Asing dapat digunakan untuk informasi
pelayanan umum dengan menyertakan Bahasa
Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Bagian Kelima Belas
Informasi melalui Media Massa
