Pasal 39
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi
tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
(2) Kewajiban pencantuman informasi tentang produk
barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memproduksi
atau mengimpor barang untuk diperdagangkan.
(3) Informasi tentang produk barang sebagaimana
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -22-
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
nama barang;
spesifikasi;
bahan dan komposisi;
cara pemakaian;
cara pemasangan;
manfaat atau kegunaan;
efek samping;
ukuran;
berat atau berat bersih;
tanggal pembuatan;
masa berlaku/kedaluwarsa;
pengaruh produk; dan
nama dan alamat pelaku usaha.
(4) Informasi tentang produk barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan menggunakan aksara latin.
(5) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilengkapi dengan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing sesuai dengan keperluan.
Bagian Keempat Belas Rambu Umum, Penunjuk Jalan, Fasilitas Umum, Spanduk, dan Alat
Informasi Lain
