PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 38
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama
organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama organisasi dapat
menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(3) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditulis dengan
menggunakan aksara latin.
Bagian Ketiga Belas
Informasi tentang Produk Barang atau Jasa
