Pasal 37
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama
lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(2) Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
satuan pendidikan formal;
satuan pendidikan nonformal; dan
satuan pendidikan informal.
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -21-
(3) Lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja
sama antara lembaga pendidikan di Indonesia dan lembaga pendidikan asing dapat menggunakan nama
lembaga pendidikan asing.
(4) Dalam hal lembaga pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya,
adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga
pendidikan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(5) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditulis dengan
menggunakan aksara latin.
