Pasal 36
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama
lembaga usaha yang didirikan atau dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal badan hukum Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berbentuk perseroan terbatas,
kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia hanya berlaku bagi perseroan terbatas yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia atau
badan hukum Indonesia.
(3) Dalam hal lembaga usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-
istiadat, dan/atau keagamaan, nama lembaga usaha dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa
Asing.
(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan
menggunakan aksara latin.
