Pasal 35
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek
dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang
dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia.
(2) Penggunaan Bahasa Indonesia pada nama merek
dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk merek dagang yang merupakan lisensi asing
(3) Dalam hal merek dagang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama merek dagang dapat
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -20-
menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan
menggunakan aksara latin.
(5) Pencantuman Bahasa Indonesia pada merek dagang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
