PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 34
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama jalan.
(2) Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
jalan nasional;
jalan provinsi;
jalan kabupaten;
jalan kota;
jalan desa;
jalan tol;
jalan bebas hambatan; dan
jalan khusus.
(3) Dalam hal jalan memiliki nilai sejarah, budaya, adat-
istiadat, dan/atau keagamaan, nama jalan dapat
menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing.
(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan
menggunakan aksara latin.
(5) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.
