Pasal 33
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama
bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman,
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -18-
perkantoran, dan kompleks perdagangan yang
didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(2) Bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman,
perkantoran, dan kompleks perdagangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
perhotelan;
penginapan;
bandar udara;
pelabuhan;
terminal;
stasiun;
pabrik;
menara;
monumen;
waduk;
bendungan;
bendung;
terowongan;
tempat usaha;
tempat pertemuan umum;
tempat hiburan;
tempat pertunjukan;
kompleks olahraga;
stadion olahraga;
rumah sakit;
perumahan;
rumah susun;
kompleks permakaman; dan/atau
bangunan atau gedung lain.
(3) Dalam hal bangunan atau gedung, apartemen atau
permukiman, perkantoran, dan kompleks
perdagangan memiliki nilai sejarah, budaya, adat- istiadat, dan/atau keagamaan maka nama geografi
dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa
Asing.
(4) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -19-
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditulis dengan
menggunakan aksara latin.
(5) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat disertai dengan aksara daerah.
