Pasal 32
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama
geografi di Indonesia.
(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan dalam penamaan geografi baru
dan/atau penggantian nama geografi lama.
(3) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(4) Geografi yang menggunakan nama dalam Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
wilayah;
provinsi;
kabupaten;
kota;
distrik;
kecamatan;
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -17-
kelurahan;
desa;
kampung;
dusun;
gunung;
bukit;
ngarai;
lembah;
tanjung;
pulau;
samudera;
laut;
teluk;
selat;
sungai;
danau;
rawa;
muara; dan/atau
jenis geografi lain.
(5) Penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan
geografi dilakukan dengan memperhatikan:
norma kesusilaan dan kepatutan;
karakteristik geografi; dan
unsur sejarah atau tokoh.
(6) Dalam hal geografi memenuhi nilai sejarah, budaya,
adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama geografi
dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa
Asing.
(7) Penggunaan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditulis dengan
menggunakan aksara latin.
(8) Penggunaan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dapat disertai dengan aksara daerah.
