Pasal 31
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan
karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
(2) Karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
disertasi;
tesis;
skripsi;
laporan tugas akhir;
laporan penelitian;
makalah;
buku teks;
buku referensi;
prosiding;
risalah forum ilmiah;
jurnal ilmiah; dan/atau
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -16-
- karya ilmiah lain.
(3) Publikasi karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penyebarluasan terbitan ilmiah
dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.
(4) Dalam hal diperlukan untuk tujuan khusus atau
bidang kajian khusus yang mendukung peningkatan
kemampuan berbahasa pada lembaga dan/atau
satuan pendidikan, penulisan karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah dapat menggunakan Bahasa
Daerah atau Bahasa Asing dengan menyertakan
publikasi dalam Bahasa Indonesia sebagai bagian yang
tidak terpisahkan, baik bahasanya maupun
aksaranya.
Bagian Kedua Belas
Penamaan Geografi, Bangunan atau Gedung, Jalan, Apartemen atau Permukiman, Perkantoran, Kompleks Perdagangan, Merek Dagang,
Lembaga Usaha, Lembaga Pendidikan, Organisasi yang Didirikan atau
Dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia
