PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 30
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan
setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
laporan pengelolaan kegiatan;
laporan pelaksanaan tugas kedinasan;
laporan kegiatan masyarakat;
laporan pengaduan masyarakat; dan/atau
laporan lain.
Bagian Kesebelas Penulisan Karya Ilmiah dan Publikasi Karya Ilmiah di Indonesia
