PERPRES
PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Pasal 29
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau
lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -15-
membantu kelancaran komunikasi.
Bagian Kesepuluh
Laporan Setiap Lembaga atau Perseorangan kepada Instansi Pemerintahan
