Pasal 28
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi
www.peraturan.go.id
2019, No.180 -14-
resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.
(2) Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan komunikasi antarpegawai,
antarlembaga, serta antara lembaga dan masyarakat
yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga
pemerintah dan swasta.
(3) Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
(4) Komunikasi resmi secara lisan dan/atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
menggunakan media elektronik.
(5) Komunikasi resmi di lingkungan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa:
disposisi;
instruksi;
verifikasi;
konsultasi;
advokasi;
pengarahan;
perundingan;
wawancara;
korespondensi;
pengumuman;
berita;
rapat;
diskusi;
pendataan;
koordinasi;
pengawasan;
pembinaan pegawai;
layanan publik; dan/atau
komunikasi resmi lain.
