Pasal 27
BAB 2 — KETENTUAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang
bersifat nasional atau forum yang bersifat
internasional di Indonesia.
(2) Forum yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan forum yang berskala antardaerah dan berdampak nasional.
(3) Forum yang bersifat internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan forum yang berskala antarbangsa, berdampak internasional, dan
diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau
masyarakat, baik dengan dukungan maupun tanpa dukungan pihak asing.
(4) Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), warga negara asing dapat menggunakan Bahasa Asing dan penyelenggara wajib
menyediakan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
(5) Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), penyelenggara wajib
menyediakan terjemahan Bahasa Indonesia ke dalam
Bahasa Asing.
Bagian Kesembilan Komunikasi Resmi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta
